Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial
terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan.
Namun
masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan
kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan
sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Bagaimana
dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau
PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah.
Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan
penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sementara BPJS adalah
singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah
perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes.
Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan
BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS
merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN
(Dewan Jaminan Sosial Nasional).
2. Siapa saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia
akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak
terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan
kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
-
Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu)
-
Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS,
Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar
hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja
(investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan,
janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan)
dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran
Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas
PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah
per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2
persen dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong
sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan
dari 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji
atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi
Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun mulai 1
Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu
menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran
iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila
ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari
total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.
Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun
sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
