Sebentar lagi kita akan memasuki tanggal 1 Muharram. Seperti kita
ketahui bahwa perhitungan awal tahun hijriyah dimulai dari hijrahnya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam menghadapi tahun baru hijriyah atau bulan Muharram, sebagian
kaum muslimin salah dalam menyikapinya. Bila tahun baru Masehi disambut
begitu megah dan meriah, maka mengapa kita selaku umat Islam tidak
menyambut tahun baru Islam semeriah tahun baru masehi dengan perayaan
atau pun amalan?
Satu hal yang mesti diingat bahwa sudah semestinya kita mencukupkan
diri dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya.
SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYAH, 1 MUHARROM 1436-1437
SEMOGA LEBIH BAIK DARI TAHUN KEMAREN, AMIN YA ROBBAL AL AMIN
Jumat, 17 Oktober 2014
Senin, 18 Agustus 2014
JAM KERJA DAN WAKTU KERJA (SEKTOR SWASTA)
Pertanyaan mengenai jam kerja di Indonesia
Sungguh sangat lah melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Bagaimana dengan upah lembur kita? Berapa sih upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut? Belum lagi, di sela-sela jam kerja
itu, karyawan juga berhak untuk mendapat jam istirahat dan waktu untuk
beribadah.Pertanyaan – pertanyaan tersebut pasti sering terlintas di pikiran anda.
Sekarang, mari kita tela’ah bersama ya.
I. Jam kerja kita dalam sehari?
==> Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam
seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1
hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
==> Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari
kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja
mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam
1 minggu.
Semua tertera dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.
Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.
II. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
INI HANYA SEKEDAR INFORMASI BUKAN PROVOKASI !!!
Selasa, 12 Agustus 2014
HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT/ NYICIL
Pada perkembangan jaman ini , banyak sekali bermunculan beragam jenis dan model
bisnis.
Salah satu bisnis yang marak adalah jual beli "emas"!!!
Yang menjadi pertanyaan, apakah bisnis jual beli emas ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agama islam ?
Untuk menentukan hukum jual beli emas, maka terlebih dahulu kita harus memahami apakah emas termasuk barang ribawi ? Maksudnya barang ribawi adalah barang yang berlaku padanya riba dan kita dilarang melakukan perbuatan ribawi padanya.
Untuk menentukan hukum jual beli emas, maka terlebih dahulu kita harus memahami apakah emas termasuk barang ribawi ?
Maksudnya barang ribawi adalah barang yang berlaku padanya riba dan kita dilarang melakukan perbuatan ribawi padanya.
1. Pengertian Riba
Salah satu bisnis yang marak adalah jual beli "emas"!!!
Yang menjadi pertanyaan, apakah bisnis jual beli emas ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agama islam ?
Untuk menentukan hukum jual beli emas, maka terlebih dahulu kita harus memahami apakah emas termasuk barang ribawi ? Maksudnya barang ribawi adalah barang yang berlaku padanya riba dan kita dilarang melakukan perbuatan ribawi padanya.
Untuk menentukan hukum jual beli emas, maka terlebih dahulu kita harus memahami apakah emas termasuk barang ribawi ?
Maksudnya barang ribawi adalah barang yang berlaku padanya riba dan kita dilarang melakukan perbuatan ribawi padanya.
1. Pengertian Riba
Riba secara bahasa : tambahan (ziyadah), adapun secara istilah :
أن الربا: الزيادة عند مبادلة
الأصناف الربوية بعضها ببعض، الزيادة عند مبادلة الأصناف الربوية ببعضها
إذا كانت من جنس واحد، وتأجيل القبض في العوضين أو في أحدهما في هذه
الأصناف.
Riba adalah tambahan pada saat
tukar-menukar (mubadalah) sebagian barang-barang ribawi (al-ashnaf
ar-ribawiyah) dengan sebagian lainnya, tambahan ketika tukar – menukar
sebagian diantaranya jika ia dari satu jenis, dan mengakhirkan
(at-ta’jiil) serah – terima (al-qabdh) pada kedua barang pengganti
(al-iwadhain) atau pada salah satu dari keduanya dari barang-barang
ribawi ini.
2. Macam Barang Ribawi
Nabi SAW telah menyebutkan ada 6 barang yang termasuk barang ribawi seperti hadis berikut :
) الذهب بالذهب مثلا بمثل والفضة
بالفضة مثلا بمثل والتمر بالتمر مثلا بمثل، والبر بالبر مثلا بمثل، والملح
بالملح مثلاً بمثل، والشعير بالشعير مثلاً بمثل، فمن زاد او ازداد فقد
أربى، بيعوا الذهب بالفضة كيف شتم يدا بيد وبيعوا الشعير بالتمر كيف شئتم
يدا بيد(
Artinya :
“Emas dengan emas harus sama,
perak dengan perak harus sama/semisal, kurma dengan kurma harus sama,
gandum dengan gandum harus sama, garam dengan garam harus sama/semisal,
jewawut dengan jewawut harus sama/semisal. Barangsiapa yang menambah
atau minta ditambah maka dia mengambil riba. Jual-lah emas dengan dengan
perak sesuka kalian tapi secara tunai/kontan, dan jual-lah jewawut
dengan kurma sesuka kalian tapi secara tunai/kontan” (HR At-Tirmidzi no.
1240).
Dari sini, nampak jelas bahwa riba
terdapat pada jenis-jenis (barang) tertentu yang telah dibatasi oleh
hadits nabawi diatas yaitu : emas, perak, kurma, biji gandum (al-burr),
jewawut (asy-sya’ir), garam (al-milh) dan biji anggur kering (az-zabib).
Inilah jenis-jenis barang ketika
diperjualbelikan salah satu darinya dengan jenisnya, contoh emas atau
perak, kemudian saling bertukar antara jenis emas dengan emas lainnya.
Maka menjual emas dengan emas, harus sama (tamatsul), setara (musawat),
serupa (tasawi) antara 2 barang yang ditukar (Al-badalain). Jika salah satu barang yang ditukar melebihi barang lainnya, maka tambahan itu adalah riba.
Walhasil,
riba adalah tambahan pada saat tukar-menukar antara barang-barang
ribawi dengan jenisnya, atau mengakhirkan/menangguhkan proses
tukar-menukar barang-barang ribawi, apakah berupa barang pengganti
(iwadhani) dari jenis yang sama atau dari jenis yang berbeda. (Maktabah Akademiyah – Fiqh Muamalat Ad-Dars Al-Khamis : Bab Riba, hal. 7-10, oleh DR Abdullah Al-Amar)
Berikut juga terdapat sejumlah dalil
khusus yang menjelaskan riba dalam barang-barang tertentu termasuk emas,
dan tidak diperbolehkan perbuatan riba (fi’lu ar-riba) pada
barang-barang tersebut:
الحديث الأول: حديث عبادة: قال
رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: (الذهب بالذهب، الفضة بالفضة، البر بالبر،
الشعير بالشعير، التمر بالتمر، الملح بالملح مثلاً بمثلٍ سواءً بسواءٍ)
(مثلاً بمثل) معناها ماذا؟ معناها سواءً بسواء، ولكن هذا من باب التأكيد
والتشديد في شأن الربا، (مثلاً بمثلٍ سواءً بسواء، فإذا اختلفت هذه الأصناف
فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد) يعني إذا إذا بيع الجنس بجنسه فلابد من
أمرين:
Hadis pertama : hadis ubadah : telah
bersabda Rasul SAW : “Emas dengan emas, perak dengan perak, biji gandum
dengan biji gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam
dengan garam harus semisal dan sama”.
Makna Matsalan bimitslin : sawa’an bi sawa’in, tapi ini dalam konteks penekanan (ta’kid) dan penegasan (tasydid) dalam hal riba.
Menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram.
Karena emas termasuk
salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan harus dilakukan secara
kontan (yadan bi yadin). Yaitu tidak boleh bertempo (nasi`ah) atau secara kredit.
Selasa, 04 Maret 2014
LOYALITAS
Loyalitas berasal dari kata dasar “loyal” yang berarti setia atau patuh, loyalitas berarti mengikuti dengan patuh dan setia terhadap seseorang atau system/peraturan. Istilah loyalitas ini sering didefinisikan bahwa seseorang akan disebut loyal atau memiliki loyalitas yang tinggi jika mau mengikuti apa yang diperintahkan.
Perusahaan atau pengusaha mengartikan loyalitas adalah suatu kesetiaan karyawannya kepada perusahaannya. Dalam perkembangannya, arti kata loyalitas sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk memanfaatkan karyawan semaksimal mungkin tanpa memperhatikan kebutuhan karyawannya.
Perusahaan atau pengusaha mengartikan loyalitas adalah suatu kesetiaan karyawannya kepada perusahaannya. Dalam perkembangannya, arti kata loyalitas sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk memanfaatkan karyawan semaksimal mungkin tanpa memperhatikan kebutuhan karyawannya.
Perusahaan atau pengusaha melakukannya karena meyakini bahwa karyawan tidak memiliki posisi tawar yang seimbang. Dalam hal ini, perusahaan atau pengusaha tadi menganggap hubungannya dengan karyawan tidak sebagai partner, tetapi sebagai majikan dan pegawai, yang memberi upah dan yang meminta upah. Sebuah paradigma yang masih tersisa dari era perbudakan.
loyalitas kepada perusahaan sebagai sikap, yaitu sejauh mana seseorang karyawan mengidentifikasikan tempat kerjanya yang ditunjukan dengan keinginan untuk bekerja dan berusaha sebaik-baiknya dan kedua, loyalitas terhadap perusahaan sebagai perilaku, yaitu proses dimana seseorang karyawan mengambil keputusan pasti untuk tidak keluar dari perusahaan apabila tidak membuat kesalahan yang ekstrim.
I WORK FOR THE MONEY!!!
IF YOU WONT LOYALTY,,,,,
GET A DOG!!!
Senin, 03 Maret 2014
KELUARGA DAN PEKERJAAN - mana yang lebih penting
Saya yakin suatu saat mungkin anda pernah mengalami hal ini, situasi dimana pekerjaan menuntut konsenterasi yang sudah pasti akan menyita waktu anda, sementara disisi lain, istri anda dan anak anda merasa kurang mendapatkan perhatian dari anda.
Padahal, anda sibuk seharian, memang dengan tujuan untuk kebaikan dan kebahagian keluarga bukan ? Ya. Kenyataannya sifat dasar manusia memang memiliki kebutuhan untuk selalu diperhatikan, dan membutuhkan tempat untuk bisa saling berkomunikasi secara rutin setiap saat, selain tentu saja kebutuhan utama berupa materi untuk memnuhi pangan, sandang, dan papan. Dan tentu saja sebagai kepala rumah tangga anda harus memperhatikan keseimbangan dari semua aspek kebutuhan normal istri dan anak anda.
Jangan sampai kerja keras anda untuk memenuhi aspek materi, mengorbankan aspek komunikasi dan perhatian terhadap keluarga.
Untuk itu, berikut 7 langkah yang dapat anda lakukan untung menjaga keseimbangan keluarga anda, yaitu :
1. Bekerjalah dengan lebih efektif dan efisien. Buatlah target kerja tahunan, bulanan, sampai harian, sehingga apa yang akan anda kerjakan esok, sudah terprogram dengan baik dan bisa lebih fokus, sehingga tidak ada waktu yang terbuang percuma.
2. Biasakan memulai hari lebih awal dengan melakukan aktivitas bersama dengan keluarga, sebelum berangkat kerja. Seperti beribadah, berolahraga, sarapan, dll
3. Jangan abaikan untuk menjawab telpon dan sms keluarga di jam kerja anda
4. Jangan membawa pekerjaan kantor dan permasalahannya ke rumah
5. Saat anda pulang kerja, selalu minta si kecil untuk menceritakan aktivitasnya sepanjang hari.
6. Berikanlah perhatian khusus kepada pasangan anda, dengan berdiskusi secara ringan dan santai, seperti menceritakan kejadian kecil di kantor, atau atau hal lucu lainnya, lalu mintalah tanggapan atau saran dari pasangan anda.
7. Usahakanlah agar hari Sabtu dan Minggu, dapat meluangkan waktu maksimal bagi keluarga
Pembaca, semoga dengan menerapkan 7 langkah tersebut, anda menjadi pribadi yang selalu ditunggu kehadirannya oleh si kecil dan psangan anda, sehingga kedekatan dan keharmonisan keluarga anda akan tetap terjada walaupun, anda memiliki jadwal kerja yang padat. Ingatlah selalu, bahwa kesuksesan dalam karir seseorang berawal dari kesuksesan sebuah keluarga.
Minggu, 02 Maret 2014
JAMSOSTEK Vs BPJS
Perseroan Terbatas
Jamsostek menegaskan para pekerja sektor swasta akan mempunyai hak
untuk mendapatkan program pensiun dari perusahaannya seiring dengan
pemberlakuan program Jaminan Pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan pada tahun2014.
Kepala Divisi Kepesertaan PT Jamsostek (Persero) Ilyas Lubis pada acara Jamsostek Award 2013 di Surabaya, Selasa, mengatakan bahwa Jaminan Pensiun merupakan pengganti dari program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang sudah tidak lagi ditangani oleh Jamsostek setelah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari empat program lama, hanya JPK yang dihilangkan karena kesehatan akan ditangani langsung oleh BPJS Kesehatan. Tiga program lain, yakni
1. Jaminan Kematian (JKM)
2. Jaminan Hari Tua (JHT),
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) masih ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi per 1 Januari 2014, lanjut Ilyas, tetapi untuk program Jaminan Pensiun rencananya diselenggarakan paling lambat enam bulan kemudian atau awal Juli 2014.
"Jadi, nantinya pekerja di sektor swasta akan mendapatkan program pensiun seperti halnya yang selama ini diperoleh para PNS (pegawai negeri sipil) di instansi pemerintahan," tambahnya.
Menurut ia, perubahan lain yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah pelayanan klaim JKK yang lebih maksimal kepada peserta, dari sebelumnya hanya empat kali klaim menjadi tanpa batas hingga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sembuh total.
"Ke depan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada para peserta dalam semua program," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ilyas Lubis memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah daerah dan perusahaan di Jatim yang telah menjalankan program Jamsostek sesuai dengan amanah undang-undang.
Jamsostek Award 2013 kategori pemerintah daerah se-Jatim diberikan kepada Kabupaten Pasuruan, Kota Kediri dan Kabupaten Magetan, sedangkan kategori perusahaan diterima PT Platinum Ceramics Industry, PDAM Kabupaten Tuban dan KUD Tani Bahagia Mojokerto.
Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dalam sambutannya berharap pemberian penghargaan dari Jamsostek kepada pemkab/pemkot dan perusahaan mampu mendorong jumlah kepesertaan, baik di sektor formal maupun informal.
Hingga saat ini, jumlah peserta aktif program Jamsostek yang tercatat di Kantor Wilayah Jatim, Bali, Madura dan Nusa Tenggara (Jabamanusa) dari sektor formal lebih kurang 1,3 juta pekerja yang berasal dari 21.300 perusahaan.
Secara nasional seperti disampaikan oleh Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi saat acara sosialisasi di kampus Unair Surabaya belum lama ini, jumlah peserta hingga akhir November sekitar 15,9 juta pekerja, dengan 11,9 juta di antaranya merupakan peserta aktif.
"Setelah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, saya berharap pelayanan menjadi lebih baik dan jumlah kepesertaan juga terus meningkat," kata Saifullah Yusuf.(*)
Kepala Divisi Kepesertaan PT Jamsostek (Persero) Ilyas Lubis pada acara Jamsostek Award 2013 di Surabaya, Selasa, mengatakan bahwa Jaminan Pensiun merupakan pengganti dari program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang sudah tidak lagi ditangani oleh Jamsostek setelah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari empat program lama, hanya JPK yang dihilangkan karena kesehatan akan ditangani langsung oleh BPJS Kesehatan. Tiga program lain, yakni
1. Jaminan Kematian (JKM)
2. Jaminan Hari Tua (JHT),
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) masih ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi per 1 Januari 2014, lanjut Ilyas, tetapi untuk program Jaminan Pensiun rencananya diselenggarakan paling lambat enam bulan kemudian atau awal Juli 2014.
"Jadi, nantinya pekerja di sektor swasta akan mendapatkan program pensiun seperti halnya yang selama ini diperoleh para PNS (pegawai negeri sipil) di instansi pemerintahan," tambahnya.
Menurut ia, perubahan lain yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah pelayanan klaim JKK yang lebih maksimal kepada peserta, dari sebelumnya hanya empat kali klaim menjadi tanpa batas hingga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sembuh total.
"Ke depan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada para peserta dalam semua program," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ilyas Lubis memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah daerah dan perusahaan di Jatim yang telah menjalankan program Jamsostek sesuai dengan amanah undang-undang.
Jamsostek Award 2013 kategori pemerintah daerah se-Jatim diberikan kepada Kabupaten Pasuruan, Kota Kediri dan Kabupaten Magetan, sedangkan kategori perusahaan diterima PT Platinum Ceramics Industry, PDAM Kabupaten Tuban dan KUD Tani Bahagia Mojokerto.
Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dalam sambutannya berharap pemberian penghargaan dari Jamsostek kepada pemkab/pemkot dan perusahaan mampu mendorong jumlah kepesertaan, baik di sektor formal maupun informal.
Hingga saat ini, jumlah peserta aktif program Jamsostek yang tercatat di Kantor Wilayah Jatim, Bali, Madura dan Nusa Tenggara (Jabamanusa) dari sektor formal lebih kurang 1,3 juta pekerja yang berasal dari 21.300 perusahaan.
Secara nasional seperti disampaikan oleh Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi saat acara sosialisasi di kampus Unair Surabaya belum lama ini, jumlah peserta hingga akhir November sekitar 15,9 juta pekerja, dengan 11,9 juta di antaranya merupakan peserta aktif.
"Setelah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, saya berharap pelayanan menjadi lebih baik dan jumlah kepesertaan juga terus meningkat," kata Saifullah Yusuf.(*)
Senin, 10 Februari 2014
Hebatnya DUIT
Hidup ini akan terasa indah jika kita mau ber - DUIT.
Orang bekerja banting tulang hanya untuk mencari DUIT
Karena dengan DUIT kita bisa hidup senang dan selamat dunia akhirat,
jadi tunggu apalagi silahkan JUST DO IT!!!
DUIT yang saya maksud disini adalah Do'a -Usaha - Iklas - Tawakal
Jadi berbahagialah orang yang ber DUIT.
Orang bekerja banting tulang hanya untuk mencari DUIT
Karena dengan DUIT kita bisa hidup senang dan selamat dunia akhirat,
jadi tunggu apalagi silahkan JUST DO IT!!!
DUIT yang saya maksud disini adalah Do'a -Usaha - Iklas - Tawakal
Jadi berbahagialah orang yang ber DUIT.
Langganan:
Postingan (Atom)
