Dalam dunia perburuhan dikenal ada dua jenis karyawan
1. Outsourcing/ Karyawan kontrak.
2. Permanent/ karyawan tetap".
Dari kedua jenis karyawan diatas mempunyai tanggung jawab dan kewajiban yang sama mengenai pekerjaan mereka, hanya hak mereka yang berbeda.
Tak jarang disekitar kita ada yang mengaku sebagai
KARYAWAN TETAP, tetapi mereka tidak mempunyai/ memiliki surat " Pengangkatan Karyawan Tetap"
Disinilah yang menjadi titik lemah/ cacat hukum, sebenarnya yang disebut dengan karyawan tetap adalah karyawan yang diangkat oleh suatu perusahaan dan mendapatkan Surat Keterangan Pengankatan Karyawan Tetap.
Jadi kalau kita bicara hukum, karyawan yang tidak mempunyai surat pengangkatan sebagai karyawan tetap, berarti dia adalah karyawan kontrak.
berikut ini adalah contoh surat pengangkatan karyawan.
SURAT PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP
No. / / /
Berdasarkan hasil penilaian kinerja karyawan dan kebutuhan struktur organisasi perusahaan maka perlu diangkat dan ditetapkannya karyawan yang tersebut di bawah ini sebagai karyawan tetap :
NIK :
Nama Karyawan :
TMK :
Jabatan :
Departemen :
Unit Usaha :
1. Kepada yang bersangkutan diberlakukan ketentuan-ketentuan perusahaan yang ada dan yang akan ada.
2. Terhadap surat keputusan ini akan diadakan peninjauan ataupun perubahan sebagaimana mestinya apabila ternyata terdapat kekurangan atau kekeliruan di dalamnya.
3. Surat Keputusan ini efektif berlaku mulai tanggal xxxxx.
Bogor,,,,,,,
General Manager Hrd Manager
semoga berguna,,,,,,,,,,,,,,