Arsip Blog

Kamis, 26 Desember 2013

SPORTIVITAS

Sportif adalah sikap yang memperjuangkan fair play, keserasian dengan rekan tim dan lawan, perilaku etis dan integritas.
Fair play dan etika dalam menerima kemenangan atau kekalahan.

Sportif mengekspresikan aspirasi atau menjiwai bahwa kegiatan tersebut akan dinikmati oleh dirinya sendiri.

Grantland Rice mengatakan "tidak peduli bagaimana Anda menang atau kalah tetapi bagaimana Anda memainkan permainan,"
Pierre de Coubertin: "Yang paling penting ... bukan untuk menang, tetapi untuk berpartisipasi"
Kekerasan dalam olahraga melibatkan melewati garis antara persaingan yang adil dan kekerasan agresif disengaja. Atlet, pelatih, fans, dan orang tua kadang-kadang melepaskan perilaku kekerasan pada orang atau properti seperti kerusuhan.

Sportivitas merupakan aspirasi atau etos bahwa olahraga atau kegiatan akan dinikmati untuk kepentingan diri sendiri, dengan pertimbangan yang tepat untuk keadilan, etika, rasa hormat, dan rasa persekutuan dengan pesaing seseorang. Seorang pecundang merasa sakit ketika mengacu pada orang yang tidak merasakan kekalahan yang baik, sedangkan olahraga yang baik berarti menjadi "pemenang yang baik" serta menjadi "pecundang yang baik".

Sportif dapat dikonseptualisasikan sebagai karakteristik abadi dan relatif stabil atau disposisi seperti bahwa individu berbeda dalam cara mereka umumnya diharapkan untuk berperilaku dalam situasi olahraga. Secara umum, sportif mengacu pada kebajikan seperti kejujuran, keberanian pengendalian diri, dan ketekunan, dan telah dikaitkan dengan konsep-konsep interpersonal memperlakukan orang lain dan diperlakukan secara wajar, mempertahankan kontrol diri jika berhadapan dengan orang lain, dan menghormati otoritas dan lawan.

Sebuah pesaingan yang menunjukkan sportivitas yang buruk setelah kalah permainan atau kejuaraan ini sering disebut sebagai "pecundang yang sakit" (mereka yang menunjukkan sportivitas yang kurang setelah menang biasanya disebut "pemenang buruk"). Perilaku pecundang sakit termasuk menyalahkan orang lain atas kerugian, tidak bertanggung jawab atas tindakan pribadi yang memberikan kontribusi akan kekalahan, bereaksi terhadap kerugian dengan cara yang belum dewasa atau tidak layak, membuat alasan untuk kalah, dan mengutip kondisi tidak menguntungkan atau masalah kecil lainnya sebagai alasan untuk kekalahan. pemenang buruk bertindak dengan cara yang dangkal setelah kemenangan mereka, seperti sombong tentang nya atau menang, mengolok-olok lawan, menghina lawan serta menurunkan harga diri lawan secara terus-menerus dan mengingatkan mereka tentang bagaimana "buruknya permainan"

Jumat, 13 Desember 2013

UNDANG-UNDANG MENGENAI UPAH

Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003
Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum.

Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan


 Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

  1. Upah minimum, upah kerja lembur.
  2. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  3. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  4. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  5. Bentuk dan cara pembayaran upah
  6. Denda dan potongan upah;
  7. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  8. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  9. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
  10. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 94 UU No. 13/2003.

Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.


SEMOGA BERMANFAAT!!!

Kamis, 12 Desember 2013

BIPARTIT

PERUNDINGAN BIPARTIT ANTARA PENGUSAHA DENGAN KARYAWAN

Pasal 1 Angka 10 Nomor 2UU Th 2004 - Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (“UU PHI) adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Penyelesaian hubungan wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan "Bipartit" secara musyawaroh untuk mencapai mufakat. dan jangka waktu penyelesaian paling lambat 30 hari.



Setiap perundingan bipartit yang dilakukan antara pengusaha dan pekerja harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak. Risalah perundingan tersebut sekurang-kurangnya memuat:

1.  Nama lengkap dan alamat para pihak;
2.  Tanggal dan tempat perundingan;
3.  Pokok masalah atau alasan perselisihan;
4.  Pendapat para pihak;
5.  Kesimpulan atau hasil perundingan.
6.  Dan tanggal serta tandatangan para pihak yang melakukan perundingan.