Arsip Blog

Jumat, 13 Desember 2013

UNDANG-UNDANG MENGENAI UPAH

Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003
Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum.

Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan


 Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

  1. Upah minimum, upah kerja lembur.
  2. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  3. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  4. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  5. Bentuk dan cara pembayaran upah
  6. Denda dan potongan upah;
  7. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  8. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  9. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
  10. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 94 UU No. 13/2003.

Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.


SEMOGA BERMANFAAT!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar