Pertanyaan mengenai jam kerja di Indonesia
Sungguh sangat lah melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Bagaimana dengan upah lembur kita? Berapa sih upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut? Belum lagi, di sela-sela jam kerja
itu, karyawan juga berhak untuk mendapat jam istirahat dan waktu untuk
beribadah.Pertanyaan – pertanyaan tersebut pasti sering terlintas di pikiran anda.
Sekarang, mari kita tela’ah bersama ya.
I. Jam kerja kita dalam sehari?
==> Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam
seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1
hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
==> Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari
kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja
mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam
1 minggu.
Semua tertera dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.
Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.
II. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
INI HANYA SEKEDAR INFORMASI BUKAN PROVOKASI !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar